Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGAWASAN INTERN PROGRAM PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPKP melakukan pengawasan intern terhadap penyelenggaraan Program PEN. (2) Dalam melaksanakan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BPKP mengoordinasikan dan bersinergi dengan APIP dan pimpinan kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan korporasi/badan usaha. (3) APIP melakukan pengawasan intern sesuai kewenangannya dan pengawasan intern terhadap Program PEN dalam kerangka pertanggungjawaban Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Your Correction