Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam
mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
2. Pengawasan intern dana keolahragaanuntuk peningkatan prestasi adalah pengawasan intern terhadap kegiatan atau program yang berkaitan dengan penyelenggaraan event olahraga internasional di INDONESIA, peningkatan prestasi olahraga nasional di tingkat internasional, penyelenggaraan pekan olahraga nasional, dan pemanfaatan barang milik negara/daerah di bidang keolahragaan.
3. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat jenderal/inspektorat/ unit pengawasan intern pada Kementerian, inspektorat utama/inspektorat/unit pengawasan intern pada lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga tinggi negara/lembaga negara, inspektorat provinsi/kabupaten/kota, dan unit pengawasan intern pada instansi pemerintah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP merupakan aparat pengawasan internal pemerintah.