Article 1
(1) Membentuk Kantor Penghubung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.
(2) Kantor Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terletak di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara.
PERBAN Nomor 4 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.