Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini, yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Gratifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah proses pengendalian terhadap penerimaan, penolakan, dan pemberian gratifikasi, penelaahan gratifikasi, serta pelaporan penyelenggaraan sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan BPKP.
2. Gratifikasi adalah penerimaan dan/atau pemberian dalam arti luas, yakni meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, pengobatan cuma-cuma, tiket perjalanan, perjalanan wisata, hiburan, fasilitas penginapan, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun yang di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
3. Gratifikasi yang dapat dianggap suap adalah gratifikasi yang diperoleh pegawai dan/atau keluarganya, yang berkaitan dengan jabatan dan/atau kedudukan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban dari pegawai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Gratifikasi dalam kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh pegawai, selaku wakil yang sah dari BPKP dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
5. Gratifikasi bukan suap dan kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh pegawai yang tidak termasuk dalam lingkup gratifikasi yang dapat dianggap suap dan gratifikasi dalam kedinasan.
6. Suap adalah suatu perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pegawai dengan maksud agar ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
7. Benda gratifikasi adalah barang berwujud yang dapat dinilai dengan uang, yang diterima oleh dan/atau diberikan kepada pegawai.
8. Unit Kerja BPKP adalah unit kerja Sekretariat Utama, Kedeputian, Direktorat, Biro, Inspektorat, Pusat-Pusat, dan Perwakilan BPKP.
9. Inspektorat adalah unit kerja yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pengendalian dan pengelolaan gratifikasi.
10. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertugas dan/atau secara administratif berada di lingkungan BPKP.
11. Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari istri/suami dan anak dari pegawai atau orang yang menjadi tanggungan pegawai.
12. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disingkat KPK adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.