Correct Article 85
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pembinaan Jabatan Fungsional auditor;
b. penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional auditor;
c. fasilitasi pembinaan Jabatan Fungsional auditor;
d. pengelolaan sistem informasi Jabatan Fungsional auditor;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembinaan Jabatan Fungsional auditor; dan
f. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
Your Correction
