Correct Article 83
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Pusat Informasi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengelolaan data dan informasi pengawasan;
b. pengumpulan, penyimpanan, perlindungan dan pemrosesan data dan informasi pengawasan;
c. penyajian data dan informasi pengawasan;
d. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi;
e. pengelolaan operasional dan keamanan teknologi informasi;
f. pemeliharaan dan pemantauan penggunaan infrastruktur teknologi informasi;
g. pembinaan pengelolaan sistem informasi berbasis elektronik;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan informasi pengawasan; dan
i. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di Pusat Informasi Pengawasan.
Your Correction
