Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 82

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fungsi Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Pejabat Administrator dan Kelompok Substansi pada Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan. (3) Pejabat Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kepala Bagian Umum. (4) Kelompok Substansi pada Pusat Strategi Kebijakan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kelompok Substansi Analisis Isu Strategis dan Prioritas Pengawasan; b. Kelompok Substansi Analisis Strategi Kebijakan Pengawasan; c. Kelompok Substansi Manajemen Pengetahuan, Kerja Sama, Program, dan Evaluasi Strategi Kebijakan Pengawasan; d. Kelompok Substansi Keuangan; e. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan f. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.
Your Correction