Correct Article 78
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
(1) Fungsi Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Pejabat Pengawas dan Kelompok Substansi pada Inspektorat.
(3) Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Kepala Subbagian Umum.
(4) Kelompok Substansi pada Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Penjaminan Akuntabilitas;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Layanan Konsultasi dan Penjaminan Mutu; dan
c. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Penegakan Integritas dan Penanganan Pengaduan.
Your Correction
