Correct Article 73
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Direktorat Investigasi IV menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, serta penyusunan kebijakan teknis pengawasan bidang investigasi, dan pedoman pengawasan bidang investigasi;
b. pelaksanaan analisis informasi awal, pengelolaan, penyediaan, dan pengembangan informasi pengawasan di bidang investigasi;
c. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Investigasi; dan
e. pelaksanaan koordinasi perencanaan, serta analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Investigasi.
Your Correction
