Correct Article 68
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
(1) Fungsi Direktorat Investigasi I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Investigasi I yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya I;
b. Kelompok Substansi Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan I; dan
c. Kelompok Substansi Pencegahan Korupsi I.
Your Correction
