Correct Article 65
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pada badan layanan umum, badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan layanan umum, badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan layanan umum, badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan layanan umum, badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan layanan umum, badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultansi dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan layanan umum, badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada badan layanan umum, badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan layanan umum, badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan layanan umum, badan layanan umum daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa.
Your Correction
