Correct Article 62
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan Manufaktur yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Manufaktur; dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Akuntan Negara.
Your Correction
