Correct Article 59
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi dan media;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi dan media;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi dan media;
d. pelaksanaan pengawasan intern atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi dan media;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi dan media yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultansi dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi dan media;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi dan media;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi dan media; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa logistik, pariwisata dan pendukung, serta telekomunikasi dan media.
Your Correction
