Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis dan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri perkebunan dan kehutanan, industri pangan dan pupuk, serta jasa infrastruktur; b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri perkebunan dan kehutanan, industri pangan dan pupuk, serta jasa infrastruktur; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri perkebunan dan kehutanan, industri pangan dan pupuk, serta jasa infrastruktur; d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri perkebunan dan kehutanan, industri pangan dan pupuk, serta jasa infrastruktur; e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri perkebunan dan kehutanan, industri pangan dan pupuk, serta jasa infrastruktur yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah; f. pelaksanaan sosialisasi, konsultansi, dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang industri perkebunan dan kehutanan, industri pangan dan pupuk, serta jasa infrastruktur; g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri perkebunan dan kehutanan, industri pangan dan pupuk, serta jasa infrastruktur; h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri perkebunan dan kehutanan, industri pangan dan pupuk, serta jasa infrastruktur; dan i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang industri perkebunan dan kehutanan, industri pangan dan pupuk, serta jasa infrastruktur.
Your Correction