Correct Article 48
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Kehutanan;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Lingkungan Hidup; dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan.
Your Correction
