Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Pengawasan Bidang Pangan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pangan; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pangan; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pangan; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pangan; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pangan; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pangan; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pangan; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pangan; i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pangan; j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pangan; k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pangan; dan l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pangan.
Your Correction