Correct Article 45
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Direktorat Pengawasan Bidang Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pangan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pangan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pangan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pangan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pangan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pangan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pangan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pangan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pangan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pangan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pangan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pangan.
Your Correction
