Correct Article 44
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif.
Your Correction
