Correct Article 42
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Pelindungan Pekerja Migran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Pelindungan Pekerja Migran yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Sosial; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pekerja Migran dan Pengentasan Kemiskinan.
Your Correction
