Correct Article 38
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Keagamaan dan Kebudayaan.
Your Correction
