Correct Article 37
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Direktorat Pengawasan Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pembangunan manusia dan kebudayaan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Your Correction
