Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Pengawasan Bidang Kesehatan, Pemberdayaan Keluarga, dan Bencana menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana; i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana; j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana; k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana; dan l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang kesehatan, pemberdayaan keluarga, dan bencana.
Your Correction