Correct Article 30
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Pembiayaan, Investasi, dan Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Pembiayaan, Investasi, dan Kawasan yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Pembiayaan dan Investasi;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Kawasan;
dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan.
Your Correction
