Correct Article 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Direktorat Pengawasan Bidang Pembiayaan, Investasi, dan Kawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
g. pelaksanaan pengawasan terhadap pembiayaan, pinjaman, dan hibah luar negeri;
h. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pembiayaan, investasi, dan kawasan;
n. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan; dan
o. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan.
Your Correction
