Correct Article 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang infrastruktur dan perhubungan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang infrastruktur dan perhubungan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang infrastruktur dan perhubungan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang infrastruktur dan perhubungan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang infrastruktur dan perhubungan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang infrastruktur dan perhubungan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang infrastruktur dan perhubungan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang infrastruktur dan perhubungan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang infrastruktur dan perhubungan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang infrastruktur dan perhubungan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang infrastruktur dan perhubungan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang infrastruktur dan perhubungan.
Your Correction
