Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Ekonomi;
dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Keuangan.
Your Correction
