Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang ekonomi dan keuangan; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang ekonomi dan keuangan; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ekonomi dan keuangan; h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan pemerintah pusat; i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang ekonomi dan keuangan; j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang ekonomi dan keuangan; k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang ekonomi dan keuangan; l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang ekonomi dan keuangan; dan m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang ekonomi dan keuangan.
Your Correction