Correct Article 21
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang ekonomi dan keuangan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang ekonomi dan keuangan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ekonomi dan keuangan;
h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan pemerintah pusat;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang ekonomi dan keuangan;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang ekonomi dan keuangan;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang ekonomi dan keuangan;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang ekonomi dan keuangan; dan
m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang ekonomi dan keuangan.
Your Correction
