Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fungsi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Kelompok Substansi pada Biro Umum. (3) Pejabat Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kepala Bagian Protokol dan Layanan Pimpinan; b. Kepala Bagian Tata Usaha dan Kearsipan; dan c. Kepala Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan. (4) Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kepala Subbagian Protokol; b. Kepala Subbagian Administrasi dan Layanan Kepala; c. Kepala Subbagian Administrasi dan Layanan Wakil Kepala; d. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian, Infrastruktur, dan Pembangunan Kewilayahan; e. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Keamanan, Hukum, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan; f. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan; g. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah; h. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akuntan Negara; i. Kepala Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Investigasi; j. Kepala Subbagian Rumah Tangga; dan k. Kepala Subbagian Perlengkapan. (5) Kelompok Substansi pada Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Kelompok Substansi Manajemen Barang Milik Negara; b. Kelompok Substansi Pengadaan Barang dan Jasa; c. Kelompok Substansi Persuratan dan Kearsipan; dan d. Kelompok Substansi Pemeliharaan Barang Milik Negara.
Your Correction