Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Biro Hukum dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelayanan analisis, perencanaan, penyusunan/harmonisasi, pembahasan peraturan perundang-undangan, perjanjian, kontrak, dan nota kesepahaman;
b. pembinaan dan pelayanan dokumentasi, pemberian informasi, sosialisasi, dan publikasi, serta evaluasi peraturan perundang-undangan;
c. pembinaan dan pelayanan penelaahan dan pemberian pendapat hukum;
d. pembinaan dan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum;
e. pembinaan dan pelayanan penyuluhan hukum;
f. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian komunikasi; dan
g. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian informasi publik.
Your Correction
