Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
(1) Fungsi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi tanggung jawab Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi pada Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Perencanaan;
b. Kelompok Substansi Pemantauan dan Pelaporan Kinerja Organisasi;
c. Kelompok Substansi Organisasi dan Tata Laksana;
dan
d. Kelompok Substansi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Reformasi Birokrasi.
Your Correction
