Correct Article 91
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 95);
b. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 743); dan
c. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 987), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
