Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
(1) Kebutuhan jumlah Koordinator dan Subkoordinator Kelompok Substansi pada unit kerja ditetapkan oleh Kepala BPKP.
(2) Penetapan kebutuhan jumlah Koordinator dan Subkoordinator Kelompok Substansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan mempertimbangkan kinerja, karakteristik tugas dan fungsi, serta beban kerja yang akan mempengaruhi proses bisnis BPKP.
Your Correction
