Correct Article 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
(1) Koordinator melaksanakan tugas:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama melaksanakan tugas koordinasi, penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian, pemantauan, dan evaluasi serta pelaporan pada Kelompok Substansi;
b. koordinasi dalam Kelompok Substansi;
c. membimbing, menyelia hasil pekerjaan, serta memberikan pertimbangan dan/atau menilai kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana yang setara dan/atau berada di bawah jenjang jabatan fungsionalnya dalam Kelompok Substansi;
d. memberikan pelayanan fungsional dan/atau tugas profesi; dan
e. penugasan lain sesuai dengan tugas dan fungsi dalam rangka kebutuhan organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Fungsi pembimbingan, penyeliaan, serta pertimbangan dan/atau penilaian kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin bagi Koordinator dan Pejabat Fungsional yang jenjangnya lebih tinggi dari Koordinator dilaksanakan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan kewenangan.
Your Correction
