Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Jabatan Administrator Jabatan Pengawas Koordinator dan Subkoordinator di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bertugas:
a. melaksanakan program dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengendalian, pengarahan, pengawasan, dan evaluasi sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
b. menandatangani penilaian sasaran kinerja pegawai, capaian kinerja, permohonan cuti, dan hukuman disiplin setelah mendapat pertimbangan dari Pejabat Administrator/Koordinator atau Pejabat Pengawas/Subkoordinator sesuai dengan kewenangan.
Your Correction
