Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2024 Plt. KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, Œ MUHAMMAD YUSUF ATEH Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN FORMAT SURAT PERINTAH SEBAGAI PELAKSANA HARIAN SURAT PERINTAH PELAKSANA HARIAN Nomor: ……………………………….. *) Dasar : 1. Peraturan PRESIDEN Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 2. ………………………………..(Keputusan Pengangkatan Pejabat Penandatangan); 3. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 4. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian; 5. …………………………………………………………………………….; MENUNJUK: Kepada : Nama : ………………………………………………… *) NIP : ………………………………………………….*) Pangkat/Gol.ruang : ………………………………………………… *) Jabatan : ………………………………………………… *) Unit Kerja : ………………………………………………… *) Untuk : 1. Terhitung mulai tanggal …………….. sampai dengan tanggal ……………… disamping jabatannya sebagai …………….. **) juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Harian ……………………… ***) 2. melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal … ……………****) ……………*****) Tembusan Yth: 1. ………………………………; *) 2. ………………………………. *) Keterangan: *) : isi sesuai dengan kebutuhan **) : isi sesuai dengan jabatan definitif yang diduduki saat ini ***) : isi jabatan yang akan diduduki ****) : isi jabatan penandatangan *****) : isi nama pejabat penandatangan Plt. KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD YUSUF ATEH LAMPIRAN II PERATURAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN FORMAT SURAT PERINTAH SEBAGAI PELAKSANA TUGAS SURAT PERINTAH PELAKSANA TUGAS Nomor: ……………………………….. *) Menimbang : a. bahwa Sdr. …………………… NIP ……………., jabatan ………….., *) sedang berhalangan tetap; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu untuk menunjuk Pelaksana Tugas …………….. ***) Dasar : 1. Peraturan PRESIDEN Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 2. ………………………………..(Keputusan Pengangkatan Pejabat Penandatangan); 3. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 4. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian; 5. …………………………………………………………………………….; MENUNJUK: Kepada : Nama : ………………………………………………… *) NIP : ………………………………………………….*) Pangkat/Gol.ruang : ………………………………………………… *) Jabatan : ………………………………………………… *) Unit Kerja : ………………………………………………… *) Untuk : 1. terhitung mulai tanggal …………….. sampai dengan pejabat definitif mulai aktif *) disamping jabatannya sebagai …………….. **) juga melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas ……………………… ***) 2. melaksanakan perintah ini dengan saksama dan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal … ……………****) ……………*****) Tembusan Yth: 1. ………………………………; *) 2. ………………………………. *) Keterangan: *) : isi sesuai dengan kebutuhan **) : isi sesuai dengan jabatan definitif yang diduduki saat ini ***) : isi jabatan yang akan diduduki ****) : isi jabatan penandatangan *****) : isi nama pejabat penandatangan Plt. KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD YUSUF ATEH
Your Correction