Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
PNS yang mendapat penunjukan sebagai Plh. atau Plt.
sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya berdasarkan Surat Perintah yang sudah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Your Correction
