Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
(1) PNS yang ditunjuk sebagai Plh. atau Plt. memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk merencanakan, mengoordinir, mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas rutin pada Jabatan dimana yang bersangkutan ditugaskan sebagai Plh. atau Plt.
(2) PNS yang ditunjuk sebagai Plh. atau Plt. tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
(3) Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
(4) Perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
(5) PNS yang ditunjuk sebagai Plh. atau Plt. memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
(6) Kewenangan Plh. dan Plt. sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. MENETAPKAN sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai;
c. MENETAPKAN kenaikan gaji berkala;
d. MENETAPKAN cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
e. MENETAPKAN surat penugasan pegawai;
f. menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
g. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;
h. memberikan tugas/izin belajar;
i. memberikan izin mengikuti seleksi JPT atau Jabatan Administrasi; dan
j. mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
(7) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6), dikecualikan bagi Plt.
yang penunjukannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction
