Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Current Text
Penunjukan Plt. dapat dilakukan dalam hal Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas:
a. cuti di luar tanggungan negara;
b. diberhentikan dari Jabatan;
c. mutasi/perpindahan Jabatan;
d. pensiun; atau
e. meninggal dunia.
Your Correction
