Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fungsi Perwakilan BPKP menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Administrator, dan Kelompok Substansi Perwakilan BPKP. (3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Bagian Umum. (4) Kelompok Substansi Perwakilan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Instansi Pemerintah Pusat; b. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Pemerintah Daerah; c. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntan Negara; d. Kelompok Substansi Pengawasan Investigasi; e. Kelompok Substansi Program dan Pelaporan serta Pembinaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. f. Kelompok Substansi Keuangan; g. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan h. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.
Your Correction