Correct Article 75
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Fungsi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Pengawas, dan Kelompok Substansi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
(3) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Subbagian Umum.
(4) Kelompok Substansi Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengembangan Pembinaan dan Fasilitasi;
b. Kelompok Substansi Sertifikasi dan Pengelolaan Data; dan
c. Kelompok Substansi Program dan Evaluasi.
Your Correction
