Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 74

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menyelenggarakan uraian fungsi: a. pengembangan pembinaan dan fasilitasi jabatan fungsional auditor di seluruh aparat pengawasan intern pemerintah; b. sertifikasi jabatan fungsional auditor; c. pengembangan sistem informasi jabatan fungsional auditor; d. penyusunan program, evaluasi, dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional auditor; dan e. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan umum di Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
Your Correction