Correct Article 74
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengembangan pembinaan dan fasilitasi jabatan fungsional auditor di seluruh aparat pengawasan intern pemerintah;
b. sertifikasi jabatan fungsional auditor;
c. pengembangan sistem informasi jabatan fungsional auditor;
d. penyusunan program, evaluasi, dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional auditor; dan
e. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan umum di Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.
Your Correction
