Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Administrator, dan Kelompok Substansi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan. (3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Bagian Umum. (4) Kelompok Substansi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Kelompok Substansi Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan; b. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; c. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; d. Kelompok Substansi Keuangan; e. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan f. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.
Your Correction