Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fungsi Inspektorat menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Pengawas, dan Kelompok Substansi Inspektorat. (3) Jabatan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Subbagian Umum. (4) Kelompok Substansi Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: a. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Penjaminan Akuntabilitas; b. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Layanan Konsultasi dan Penjaminan Mutu; dan c. Kelompok Substansi Pengawasan Bidang Penegakan Integritas dan Penanganan Pengaduan.
Your Correction