Correct Article 56
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, Badan Usaha
Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa.
Your Correction
