Correct Article 53
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan Jasa Penilai;
b. Kelompok Substansi Pengawasan Badan Usaha Manufaktur; dan
c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Akuntan Negara.
Your Correction
