Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur, dan Perdagangan menyelenggarakan uraian fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan; b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan; d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan; e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan; g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan; h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan; dan i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan.
Your Correction