Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang terdiri dari: a. Kelompok Substansi Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah; b. Kelompok Substansi Pembinaan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah; dan c. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
Your Correction