Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah menyelenggarakan uraian fungsi: a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah; b. penyusunan rencana dan pengendalian pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah; d. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah; e. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah daerah; f. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang Tata Kelola Pemerintah Daerah; g. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah; dan h. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
Your Correction