Correct Article 43
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
(1) Fungsi Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah yang terdiri dari:
a. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah I; dan
b. Kelompok Substansi Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah II.
Your Correction
