Correct Article 34
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Current Text
Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang sosial dan penanganan bencana;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang sosial dan penanganan bencana;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang sosial dan penanganan bencana;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang sosial dan penanganan bencana;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang sosial dan penanganan bencana;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang sosial dan penanganan bencana;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang sosial dan penanganan bencana; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang sosial dan penanganan bencana.
Your Correction
