Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana menyelenggarakan uraian fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang sosial dan penanganan bencana; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang sosial dan penanganan bencana; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang sosial dan penanganan bencana; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang sosial dan penanganan bencana; i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang sosial dan penanganan bencana; j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang sosial dan penanganan bencana; k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang sosial dan penanganan bencana; dan l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang sosial dan penanganan bencana.
Your Correction