Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang POLA HUBUNGAN DAN URAIAN FUNGSI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA, ADMINISTRATOR,PENGAWAS, KOORDINATOR, DAN SUBKOORDINATOR DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Pengawasan Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan uraian fungsi: a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; d. pelaksanaan pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; f. pengoordinasian pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; dan l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang ekonomi kreatif, perdagangan dan ketenagakerjaan.
Your Correction